Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 150 guru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum bersertifikasi sesuai program yang dicanangkan pemerintah pusat, kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga setempat, Marjani.
"Program sertifikasi guru dari pemerintah pusat belum sepenuhnya berjalan maksimal, ratusan guru di wilayah Penajam Paser Utara belum memiliki sertifikat karena terkendala keterbatasan kuota," kata Marjani ketika dihubungi di Penajam, Senin.
Tidak menentunya kuota sertifikasi guru dari pemerintah pusat menurut ia, menjadi salah satu penyebab belum selesainya program sertifikasi guru di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sampai saat ini masih ada 150 guru di wilayah Penajam Paseer Utara yang belum bersertifikasi," ungkap Marjani.
Ratusan guru yang belum bersertifikasi tersebut merupakan guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri.
Marjani menyatakan program sertifikasi guru yang seharusnya rampung pada 2017 itu, masih terkendala jumlah kuota yang diberikan pemerintah pusat per tahun.
"Rencana pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan program sertifikasi guru hingga 2017 sulit tercapai, karena kuota dari pemerintah pusat sangat terbatas," katanya.
Marjani menjelaskan guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil) yang belum mengikuti sertifikasi tersebut sudah memenuhi persyaratan akademik, yakni minimal jenjang pendidikan sarjana (S1) telah mengajar minimal 24 jam dalam sepekan.
"Jika kuota setiap tahun tidak ditambah, program sertifikasi guru yang seharusnya tuntas pada 2017 dipastikan sulit terealisasi," ujarnya.
Namun Marjani mengaku pada 2017 belum ada tambahan kuota yang diberikan pemerintah pusat, apalagi ada guru di Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus mengulang sertifikasi tersebut.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan penghasilan lebih besar.
"Sertifikasi guru adalah proses sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional," kata Marjani.
Manfaat dari program sertifikasi itu untuk melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional serta meningkatkan kesejahteraan guru.(*)