Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mendorong pemerintah untuk menetapkan zona konservasi Pesut Mahakam menyusul ditemukannya kembali satu ekor pesut yang mati diduga akibat terjerat jaring.
"Kami berharap agar zona konservasi Pesut Mahakam itu segera ditetapkan dan diperkuat oleh payung hukum, baik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara maupun peraturan bupati," kata peneliti RASI Danielle Kreb dihubungi Antara di Samarinda, Kamis.
Yayasan Konservasi RASI kata Danielle Kreb sejak 2 tahun lalu mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menetapkan zona konservasi Pesut Mahakam di daerah itu.
"Pada tahun 2015, kami mengajukan agar ditetapkannya zona konservasi Pesut Mahakam. Akan tetapi, karena saat itu Kutai Kartanegara belum ada bupati definitif sehingga belum bisa dilakukan. Setelah Rita Widyasari resmi dilantik, kami menemui beliau dan sangat setuju dengan usulan kami," tutur Danielle Kreb.
Saat ini, lanjut Danielle Kreb, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meninjau kembali usulan RASI terkait dengan kawasan pelestarian Pesut Mahakam tersebut.
Sebelum akhir Mei 2017, dia berharap sudah ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dengan hasil rapat tentang penetapan zona konservasi lumba-lumba air tawar itu.
Dalam waktu dekat, RASI akan mendatangi sejumlah desa, mengecek kembali kesediaan masyarakat untuk menjadikan kawasan anak sungai dan rawa di daerah itu sebagai zona koservasi Pesut Mahakam.
Sebelumnya, RASI telah mengadakan pertemuan di tiga kecamatan dan sejumlah desa untuk menanyakan kesediaan masyarakat agar kawasan mereka bisa dijadikan sebagai zona konservasi Pesut Mahakam.
"Dahulu kami mengadakan `workshop` di tiga kecamatan dan beberapa desa," katanya.
Mereka, lanjut dia, umumnya menyatakan setuju kalau sebagian wilayahnya dijadikan kawasan konservasi untuk budi daya perikanan dan juga sumber daya pakan pesut dan manusia.
"Tepai itu sudah lama sehingga pekan depan, kami akan mengecek kembali kesepakatan itu," terang Danielle Kreb.
Peraturan yang diusulkan, menurut dia, umumnya disetujui dan dijadikan sebagai peraturan desa. "Jadi, kami mau cek lagi karena sudah lama," katanya.
Ia berharap usulan RASI tersebut dapat segera diakomodasi, baik melalui SK ataupun peraturan bupati (perbub) sehingga upaya pelestarian pesut melalui penetapan zona koservasi itu.
"Kami sudah berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak dewan mendukung usulan kami tersebut. Luasan areal yang kami usulkan sebagai wilayah konservasi Pesut Mahakam itu seluas 43 hektare," ucapnya.
Ia berharap pemkab segera mengakomodasi apakah melalui SK bupati maupun perbub, kemudian bisa naik satu level ke tingkap provinsi, bahkan sampai ke nasional sehingga menjadi satu ekosistem yang terlestari yang dibutuhkan oleh nelayan dan pelestarian pesut.(*)