Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyidik Bareskrim dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan dua orang pengurus Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Selain telah menetapkan tersangka dari Komura, kami juga menetapkan dua orang dari KSU PDIB sebagai tersangka," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin dihubungi wartawan dari Samarinda, Minggu.
Kedua pengurus KSU PDIB yang ditetapkan tersangka itu, yakni HS sebagai pemilik lahan dan pengurus lainnya berinisial NA.
Penetapan HS dan NA sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, pada Jumat (17/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, tim gabungan sedang melakukan tindakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan praktik pungutan liar pada kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Oleh Komura.
Selain menemukan dugaan tindak pidana pada bongkar muat, tim gabungan juga mendapati aktivitas penarikan retribusi masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran sebesar Rp20.000 untuk satu unit truk.
"Barang bukti yang disita pada dugaan pungutan liar retribusi parkir itu sebesar Rp5 juta," terang Safaruddin.
Bahkan, lanjutnya, penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda pada 2016.
Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang kepada wartawan pada Minggu siang membenarkan menandatangani SK kepada KSU PDIB untuk mengelola parkir di kawasan Pelabuhan peti Kemas Palaran.
"Itu SK tentang parkir dan tidak ada kaitannya dengan pelabuhan. Jadi, itu bukan untuk retribusi masuk ke pelabuhan, tetapi SK parkir biasa, seperti tempat-tempat umum lainnya. Tidak mungkin wali kota berani melindungi pungutan liar," terang Jaang.
Syaharie Jaang yang mengaku telah diperiksa tim penyidik Bareskrim mengatakan, tarif parkir berdasarkan pengajuan KSU PDIB itu sebesar Rp5.000 untuk truk dan Rp18.000 untuk kendaraan jenis tronton.
Dari hasil pemeriksan itu, Jaang mengatakan akan segera mencabut SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU PDIB.
"Secara tertulis, besok akan disampaikan Dinas Perhubungan Kota Samarinda ke pihak-pihak terkait. Saya juga memerintahkan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum untuk membuat surat terkait pencabutan SK Parkir di areal Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut," ucapnya.
"Surat keputusan pencabutan SK itu akan kami berikan ke pihak Bareskrim Polri sebagai langkah mendukung penyidikan pada pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran," tutur Syaharie Jaang. (*)