Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyidik dari Bareskrim dan Polda Kalimantan Timur telah menetapkan Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera atau Komura sebagai tersangka pemerasan pada kasus pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Satu orang dari Komura berinisial DHW yang menjabat sebagai sekretaris telah kami tetapkan sebagai tersangka pemerasan," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Safaruddin dihubungi wartawan dari Samarinda, Minggu.
Menurut Kapolda, Sekretaris Komura itu ditetapkan tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyusunan administrasi koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, sehingga terjadinya dugaan tindak pidana yakni pemerasan.
"Dia (DHW) yang membuat administrasi serta mengetahui kegiatan di Komura dan diduga ikut terlibat. Sekretaris Komura itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, terhadap para pengguna jasa di Pelabuhan Peti Kemas Palaran," tegasnya.
"Proses penyidikan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen masih terus dilakukan dan hari ini pengembangan penyidikan juga terus kami lakukan, tidak menutup kemungkinan DHW juga dijerat pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Safaruddin.
Penyidik Bareskrim dan Polda Kaltim telah memeriksa 25 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran akan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, sebab sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti. Dokumen yang disita juga cukup banyak dan itu akan diteliti satu per satu kemudian disinkronkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Safaruddin.
Pengungkapan dugaan praktik pungutan liar biaya bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu dilakukan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada Jumat (17/3).
Pada pengungkapan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang senilai Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen dari Kantor Komura.
Tim Bareskrim dan Polda Kaltim juga sempat mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat penindakan itu, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin mengatakan pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen," terangnya.
"Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau `crane` tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh," jelas Safaruddin. (*)