Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan
pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
"Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku
portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya,
badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, tidak usah lama-lama kami
blokir," katanya di Kantornya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah
media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja
wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan
ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga
menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik
jurnalistik.
Menurut dia, membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong
dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang
bertindak sesuai dengan kode etik. "Bisa chaos (kekacauan)," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari
portal-portal berita liar tersebut. Dari Dewan Pers, ia mengatakan
mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.
Untuk itu, menurut dia, bagi mereka yang ingin menjadi portal
berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya
perusahaan media lainnya."Sekarang ini kan mudah untuk mengurus
perizinan," katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya dan Dewan Pers akan
meluncurkan hal itu untuk sosialisasi. "Ya mungkin satu, dua bulan,"
katanya. (*)
Kemkominfo akan Blokir Portal Berita Liar
Kamis, 5 Januari 2017 7:35 WIB