Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
"Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, tidak usah lama-lama kami blokir," katanya di Kantornya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut dia, membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. "Bisa chaos (kekacauan)," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari Dewan Pers, ia mengatakan mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.
Untuk itu, menurut dia, bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya."Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan," katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya dan Dewan Pers akan meluncurkan hal itu untuk sosialisasi. "Ya mungkin satu, dua bulan," katanya. (*)