Tana Paser (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Paser mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD Paser yang yang digelar di gedung dewan setempat, Kamis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharuddin dan dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Wakil Bupati Mardikansyah, Dandim 0904/TNG Letkol (Arm) Mulyadi, Kapolres Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan dan para pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser Ihwan Antasari mengatakan, dalam Raperda OPD yang telah disahkan itu dinyatakan terdapat 27 perangkat daerah.
"Ke-27 perangkat daerah tersebut terdiri dari 21 dinas, tiga badan dan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD serta Inspektorat," kata Ihwan Antasari.
Pada awalnya, lanjut Ihwan, Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan 28 OPD, namun setelah dilakukan pembahasan dengan panitia khusus OPD yang disetujui hanya 27 OPD.
"Satu OPD yang tidak disetujui yakni Dinas Kehutanan, Kebakaran Hutan dan Lahan," tutur Ihwan Antasari.
Ke-27 OPD yang disyahkan itu sebelumnya sudah melalui konsultasi dengan Pemprov Kaltim.
"OPD yang telah disepakati itu telah melalui asistensi dengan Gubernur Kaltim," jelas Ihwan Antasari.
Dijelaskan Ihwan, dalam raperda OPD yang sudah disahkan tersebut, untuk jabatan asisten di sekretariat daerah, berkurang satu dari sebelumnya berjumlah empat.
Jumlah OPD yang disahkan itu tambah Ihwan Antasari, sudah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan sesuai kebutuhan beban kerja.
"Penggabungan OPD juga melihat ketersedian Sumber Daya Manusia (SDM), karakteristik perangkat yang sama dan kemampuan keuangan daerah," kata Ihwan Antasari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser A.S Fathurrahman mengatakan penetapan OPD akan ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan bupati.
"Tahap selanjutnya adalah perbup tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerjanya. Dari situ nanti tergambar, berapa pejabat eselon, nomenklatur, bidang-bidang dan sub bidang dari eselon-eselon itu," kata Fathuraman.
Setelah tahap tersebut, tambahnya, pemkab baru bisa melakukan pengisian pejabat melalui mutasi, yang diperkirakan paling lambat akhir Desember 2016.
"Paling lambat akhir Desember akan dilakukan mutasi pejabat untuk mengisi OPD yang baru itu sehingga pada 1 Januari 2017, OPD yang baru sudah bisa berjalan," jelas Fathurahman. (*)
DPRD Paser Sahkan Raperda Organisasi Perangkat Daerah
Jumat, 4 November 2016 2:42 WIB