Tanjung Selor (ANTARA News - Kaltim) - Pemkab Bulungan (Kaltim) melaksanakan otonomi desa pada 2011, yakni ditandai pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pengelolaan keuangan desa.
"Secara umum, otonomi desa dapat digambarkan sebagai kinerja pemerintah (eksekutif) di desa," kata Sekretaris BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Bulungan, Ibramsyah di Tanjung Selor, Minggu.
Sistem dan pola pemerintahan yang sama dengan tingkat kabupaten atau kota itu, imbuh dia sehingga seperti halnya pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota (bupati dan wali kota) maka kepala desa terpilih harus memiliki visi dan misi selama lima tahun ke depan yang dijabarkan dalam RPJMDesa, serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).
"Rencana anggaran itu disusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kegiatan tiap tahun," papar dia.
Pemerintah Desa harus menyusun APBDesa yang setelah mendapat persetujuan bersama dari BPD, kemudian diajukan kepada bupati atau wali kota untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
"Karena telah memiliki APBDesa, maka pemerintah desa melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa melalui rekening kas desa," imbuh dia.
Besarnya anggaran yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Mendagri (Penmendagri) No. 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, besarnya ADD paling sedikit 10 persen dari APBD kabupaten dan kota.
Sumber pendanaannya dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten dan kota untuk desa.
Sesuai Permendagri NO 37 itu, maka setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa pun harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasalnya, imbuh dia, ADD langsung ditransfer ke rekening desa dan dikelola pemerintah desa. Bahkan dalam Permendagri di atas, turut mengatur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, dana cadangan desa yang disimpan dalam rekening tersendiri, hingga perubahan APBDesa.
"Jadi pengelolaan keuangan desa kini memiliki mekanisme yang lebih rumit dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya melalui program Bantuan Desa," ujar dia.
Pemkab Bulungan dalam menyongsong otonomi desa itu, melalui BPMD setempat melatih 103 aparat pemerintah desa dari 74 desa di Kabupaten Bulungan.
Pelatihan "Pembelajaran Lapangan Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa" itu berlangsung 3 hari pada 27-29 November 2010.
Selain mendapat materi yang berlangsung di Gedung Wanita, Jl Serindit, Tanjung Selor, peserta juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melihat langsung penyerapan ADD di desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pembanding.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMD Bulungan, Sudarjanto SIP MSi dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 37/2007, penggunaan ADD adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional, dan 70 persen untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
"ADD sebesar 70 persennya untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Jadi RPJMDesa dan RKPDesa harus mengacu pada ketentuan Permendagri ini," imbuh dia.
Pemberdayaan masyarakat itu meliputi biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil, penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa, biaya pengadaan ketahanan pangan, perbaikan lingkungan dan pemukiman, teknologi tepat guna, perbaikan kesehatan dan pendidikan, pengembangan sosial budaya dan lainnya yang dianggap penting.
***3***