Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Sekretaris Panitia Seleksi calon Ketua Baznas Paser Mas’ud Leman, Kamis, di Tanah Grogot mengatakan, berkas pendaftaran paling lambat diserahkan hingga 11 Oktober 2016.
“Berkas pendaftaran bisa langsung diserahkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Bagian Kesra paling lambat pada 11 Oktober 2016,†kata Mas'ud.
Waktu penerimaan tambah Mas’ud disesuaikan dengan jam kerja yakni Senin sampai Kamis pukul 09.00 sampai 15.00 Wita.
"Pada Jumat penyerahan berkas pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 saja. Setelah salat Jumat berkas bisa diserahkan di Kantor Kemenag Paser,†tuturnya.
Persyaratan bagi calon pimpinan Baznas kata ia diantaranya, surat permohonan yang ditandatangani di atas materai 6000, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup dan KTP yang membuktikan calon bersangkutan sebagai Warga Negara Indonesia.
"Selain itu, tentu foto copy ijazah pendidikan terakhir, bukti tertulis menunjukan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan dan zakat serta sertifikat keahlian lainnya," ujar Mas’ud.
Bagi calon pimpinan Baznas yang bekerja di lembaga atau instansi lanjut Mas'ud, harus memiliki izin tertulis mengikuti seleksi dari pimpinan tempatnya bekerja.
"Calon pimpinan Baznas bukan merupakan PNS struktural sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2014," tutur Mas’ud.
"Calon pimpinan juga bukan merupakan anggota partai politik," katanya.
Selain persyaratan itu lanjut Mas’ud, calon pimpinan Baznas juga tidak pernah tersangkut masalah hukum atau pernah melakukan tindak pidana dan pernah mengalama masa hukuman.
"Calon pimpinan Baznas juga tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara," kata Mas’ud. (*)