Samarinda (ANTARA) - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim, yang disusun berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
“Perbedaan nominal telah disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di setiap wilayah,” ujar Wakil Ketua II Baznas Kaltim KH Abdurrahman AR di Samarinda, Kamis.
Abdurrahman mengajak umat Muslim untuk segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kaltim.
Melalui lembaga resmi, kata dia, berarti masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat dan mendukung program kemanusiaan di Benua Etam itu.
Ia menegaskan zakat memiliki dimensi sosial yang kuat. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika para muzaki (pembayar zakat) memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi kelebihan hartanya.
“Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas, Insya Allah akan disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak,” tuturnya.
Sebagai bagian dari rukun Islam, lanjut dia, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadhan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat.
Baca juga: Kemenag sebut penyaluran zakat tidak untuk MBG
Berikut adalah rincian kategori (Tertinggi, Sedang, Terendah) besaran zakat fitrah di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, Kota Samarinda: Rp70.000, Rp60.000, dan Rp50.000 (takaran 2,75 kg)., Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 (takaran 2,7 kg), Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 (takaran 2,7–3 kg).
Selanjutnya Kabupaten Paser sebesar Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 (takaran 3 kg), Kota Bontang sebesar Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 (takaran 2,5 kg), dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 (takaran 2,7 kg).
Kemudian Kota Balikpapan sebesar Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 (takaran: 3 kg), Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 (takaran 2,5 kg). Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 (takaran 2,5 kg), dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 (takaran: 2,5 kg).
Secara umum takaran zakat fitrah setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya wajib mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jika kita mengonsumsi beras dengan harga kualitas tertentu, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan. Jangan sampai kita menikmati beras kualitas terbaik, namun zakat yang ditunaikan justru menggunakan standar terendah,” kata Abdurrahman.
Baznas Kaltim berharap momentum Ramadhan ini dapat meningkatkan semangat berbagi untuk membantu mereka yang membutuhkan di seluruh pelosok Kaltim.
Baca juga: Zakat fitrah di Kubar maksimal Rp73.500 per jiwa
