Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera melelang belasan kubik kayu ilegal, yang disita sebagai temuan pada 2016.
Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara Manuju Manullang ketika ditemui di Penajam, Selasa mengatakan, sepanjang 2016 Dishutbun menemukan sekitar 12 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
"Belasan kubik kayu jenis Ulin dan Meranti ilegal yang tidak ada pemiliknya itu dalam waktu dekat akan dilelang di Kantor Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Kayu ilegal yang diamankan tersebut merupakan sitaan dari wilayah Kecamatan Penajam, Kelurahan Sotek dan Kecamatan Waru.
Sebelum kayu ilegal temuan itu dilelang, Dishutbun terlebih dahulu akan melaporkan jumlah kayu tersebut kepada kepala daerah yang kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) terkait proses lelang kayu ilegal yang diamankan itu.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Manuju Manullang, melibatkan tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kota Balikpapan, dalam melelang belasan kubik kayu ilegal tersebut.
Selain itu, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, juga meminta Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informatika, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi saksi pada proses pelelangan kayu ilegal itu.
Menurut ia, lelang tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan.
"Hasil lelang kayu ilegal temuan yang tidak ada pemiliknya itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutananm," katanya.
Pelelangan kayu ilegal sitaan itu dipercepat, mengingat akan dialhkannya kewenangan kepada pemerintah provinsi, sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Oktober 2016, kewenangan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelas Manuju Manullang. (*)
Dishutbun Penajam Lelang Belasan Kubik Kayu Ilegal
Selasa, 30 Agustus 2016 21:52 WIB