Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim akan mengawal rekomendasi BPK RI kepada Gubernur Kaltim untuk disikapi dan ditindaklanjuti sebagai landasan perbaikan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Agus Suwandy saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2015 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke XIV yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Kamis (9/6).
"Untuk aspek keuangan Pemprov Kaltim, setelah membaca Laporan BPK RI Fraksi Gerindra telah mengambil sikap untuk senalar dalam kerja-kerja pengawasan keuangan dengan BPK RI dan akan terus mengawal koreksi dan rekomendasi perbaikannya," kata Agus.
Adapun rekomendasi yang BPK RI itu pertama, mengevaluasi pedoman pengelolaan persediaan supaya mengacu pada kebijakan akuntansi aktual dan mengatur secara lengkap prosedur pencatatan dan pengelolaan persediaan.
Kedua, menetapkan peraturan tentang tatacara pembukaan dan penutupan rekening milik daerah.
Ketiga, mengevaluasi Perda Nomor 01 Tahun 2011 dan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah terkait pemungutan PBB-KB.Keempat, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan tarif, tatacara pemungutan dan penyetoran Retribusi.
Kelima, memerintahkan Kepala Biro Sosial, Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk mengkoordinir pengumpulan bukti pertanggung-jawaban hibah berupa uang dan barang.
Keenam, memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk mengoptimalkan dan menyusun kebijakan penggunaan absensi elektronik sebagai dasar pembayaran TPP, menyususn pedoman teknis tentang penyusutan aset tetap yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual, serta menyusun pedoman pencatatan dan penatausahaan aset tak berwujud.
Rekomendasi itu diberikan BPK RI berdasarkan temuan tentang pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas laporan keuangan Pemprov Kaltim. Seperti pertama, pencatatan dan pengelolaan persediaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim yang dinilai belum memadai. Kedua pengelolaan kas pada Pemprov Kaltim yang dinilai kurang memadai. Ketiga, pemungutan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun anggaran 2015 yang belum dikelola secara memadai.
Selanjutnya, kebijakan pengelolaan retribusi jasa usaha yang belum memadai dan pelaksanaan pemungutan yang belum dilakukan dengan tertib. Kelima, Pemprov Kaltim belum memiliki prosedur pengendalian yang memadai atas Pemberian Hibah berupa uang atau barang.
Kelima, pengukuhan atas pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang belum dilakukan sesuai ketentuan.
Pencatatan dan penyajian akumulasi penyusutan aset tetap pada neraca Pemprov Kaltim yang belum memadai.Pencatatan dan penyajian amortisasi aset tak berwujud pada neraca per 31 Desember 2015 yang belum memadai.
"Prinsipnya Fraksi Gerindra menilai bahwa LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2015 sudah memberikan optimisme bahwa pada 2015 kondisi rakyat Kaltim menjadi semakin baik dan berkualitas. Karenanya, Fraksi Partai Gerindra akan selalu mengawal kinerja Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur hingga pengujung tahun," ungkapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)