Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan
ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat
investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan
undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati
bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan
dihapus," kata dia di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Seminar
Nasional "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk
Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut
Laksamana TNI Ade Supandi.
Menurut Tjahjo salah satu contoh perda yang dinilai menghambat
investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin
prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
"Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.
Kemudian ia menyampaikan pada bidan energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja.
"Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam," kata dia.
Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang
tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi
bertentangan dengan undang-undang.
Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu
pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan
beda dengan Sumbar.
Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu, kata dia.
"Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya
gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya,"
lanjut dia.
Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai.
Ia menambahkan saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas. (*)
Mendagri: Ada 3.226 Perda Hambat Investasi
Kamis, 31 Maret 2016 15:23 WIB