Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasich sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.
"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan dana DIPA 2009, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan FAS (Fasich) rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyumak Rp1 miliar.
"Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah," tambah Yuyuk.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dan menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
Namun Yuyuk belum dapat mengonfirmasi apakah kasus yang ditangani KPK di RS Pendidikan Unair tersebut terkait langsung dengan Kepala Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalliti yang juga pernah diperiksa KPK saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan.
"Belum bisa dikonfirmasi keterlibatannya dan belum ada kebutuhan untuk memanggil La Nyalla)," ungkap Yuyuk.
Perusahaan pemenang tender proyek inni adalah PT Pembangunan Perumahan yang juga sudah digeledah kantornya pada Selasa (29/3) dan hari ini.
"Penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair dan alkes RS Pendidikan Unair dengan tersangka FAS, penyidik hari ini menggeledah kantor rektorat Unair sejak pk. 10.00 WIB sedangkan kemarin penyidik menggeledah kantor PT PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No 1 Siduarjo, Jawa Timur. Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," tambah Yuyuk.
Sedangkan keterlibatan pihak PT PP pun masih dikembangkan KPK.
"Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender," ungkap Yuyuk. (*)
KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Tersangka
Rabu, 30 Maret 2016 21:49 WIB