Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait larangan penggunaan kantong plastik belanja, sebelum aturan itu diberlakukan sepenuhnya.
"Kami masih menunggu hasil evaluasi yang dijadwalkan enam bulan lagi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto di Balikpapan, Rabu.
Ia mengatakan evaluasi setelah enam bulan adalah evaluasi yang kedua, setelah evaluasi pertama dilaksanakan pada Mei 2016.
Saat ini, Balikpapan menjadi salah satu kota percontohan pembatasan penggunaan kantong plastik belanja dengan mewajibkan pembeli membayar minimal Rp200 per kantong plastik tempat belanjaannya.
Untuk DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menetapkan Rp5.000 per kantong plastik.
"Maunya kami bukan untuk merepotkan masyarakat, tapi untuk sama-sama melestarikan alam. Kantong plastik belanja itu sampai 350 tahun baru hancur dan menyatu dengan tanah bila dibuang begitu saja ke alam terbuka," lanjut Suryanto.
Menurut ia, kebijakan kantong plastik berbayar juga bertujuan menyadarkan masyarakat untuk membawa wadah sendiri bila berbelanja dan wadah itu pun diharapkan bisa dipakai berkali-kali sehingga hemat.
Di sisi lain, dengan pembayaran yang hanya Rp200 per kantong, disadari atau tidak akan membuat masyarakat serta merta menyediakan kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan.
Banyak toko seolah tidak menerapkan kebijakan ini dengan alasan harga plastik sudah termasuk dalam harga barang yang dijual.
"Kalau mau terasa itu harga kantong plastik belanjaannya minimal Rp10.000. Pasti pada ganti dengan kantong belanja sendiri," kata Nadya Kurnia, warga Karang Bugis.
Penggunaan kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik mulai diujicobakan di Kota Balikpapan pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. (*)
BLH Balikpapan Tunggu Evaluasi Larangan Kantong Plastik
Kamis, 17 Maret 2016 0:21 WIB