Samarinda (ANTARA News-Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur memusnahkan 3.627 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi sejak Februari hingga Oktober 2009 itu berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda, Senin.
"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang kami tangani pada 2009," ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidsus) Kejari Samarinda, Ubaydillah, Senin.
Selain ekstasi, Kejari Samarinda juga memusnahkan 472 paket sabu-sabu seberat 43 gram, delapan paket heroin seberat satu gram dan 37.524 butir pil koplo serta 11,5 kilogram ganja.
"Ini merupakan bagian dari barang bukti dari 265 perkara narkoba yang kami telah tangani," katanya.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kanit Reskrim Poltabes Samarinda Ajun Komisaris Roberto mewakili Poltabes Samarinda, perwakilan BPOM serta perwakilan MUI Samarinda. Pada kesempatan itu juga ikut dimusnahkan 841 keping DVD bajakan dan porno serta Rp7.350.000 uang palsu.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni senjata tajam serta senjata rakitan.
"Sepanjang 2009 kami juga menangani tiga perkara senjata api rakitan dan 65 perkara senjata tajam. Sementara barang bukti 841 keping DVD bajakan dan porno itu merupakan sitaan dari tujuh perkara serta uang palsu dari empat perkara," katanya.
Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim mengaku menyambut baik pemusnahan barang bukti itu. "Ini menunjukkan aparat penegak hukum terus berupaya menekan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Samarinda. Namun, di sisi lain kita juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kasus kejahatan khususnya narkoba," katanya.
3.627 Butir Ineks di Samarinda Dimusnahkan
Senin, 3 Mei 2010 19:48 WIB