Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Paser, tidak akan memberikan bantuan hibah kepada organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), hingga ada salah satu kepengurusan yang sah secara hukum .
"Jika ada organisasi memiliki dua kepengurusan, maka bantuan hibah dipertimbangkan untuk tidak diberikan sampai ada putusan hukum mana pengurus yang sah," kata Kepala Disbudparpora Fadriansyah, Senin
Disbudparpora kata dia, pada salah satu kubu kepengurusan KNPI Paser yang saat ini terpecah yakni kubu Azhery dan kubu Nurung.
"Masalah dualisme KNPI ini, Pemkab Paser memilih tidak memihak salah satu dari mereka," katanya.
Ia mempersilahkan kedua kubu untuk menyelesaikan permasalahan mereka sendiri karena ke depan, hal tersebut akan berpengaruh bagi organisasi kepemudaan yang tergabung dalam KNPI itu.
Fajriansyah juga mengatakan hingga saat ini Pemkab Paser belum menentukan kubu mana yang legal kepengurusannya.
"Terkait kubu mana yang dianggap sah, kami masih menunggu keputusan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser," ujar Fadriansyah. (*)
Disbudparpora Tak Berikan Hibah Kepada KNPI Paser
Senin, 28 Desember 2015 21:44 WIB
Jika ada organisasi memiliki dua kepengurusan, maka bantuan hibah dipertimbangkan untuk tidak diberikan sampai ada putusan hukum mana pengurus yang sah,"