Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup
22 situs musik ilegal yang dinilai telah melanggar hak cipta atas karya
musik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengumumkan situs musik yang ditutup antara lain
laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com,
lagu.in, dan carilagu.net.
Selain itu ada bursalagu.com,
beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info,
memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com,
newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, dan
musicexplire.com.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono
mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan
HAM telah menandatangani kesepakatan kerja sama untuk memberantas
pelanggaran hak cipta lewat Internet.
Kementerian Hukum dan HAM
menyampaikan surat tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi
penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta setelah menerima
aduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Perwakilan ASIRI Totok mengatakan menurut data yang diperoleh
asosiasi industri setidaknya ada enam juta pengunduhan lagu dilakukan
lewat situs ilegal setiap hari.
"Bila itu dihargai paling murah
Rp1.000 setidaknya kerugian mencapai Rp6 miliar per hari," katanya dalam
konferensi pers yang juga dihadiri artis seperti Giring Nidji, Gita
Gutawa, Irfan Samson, Govinda, dan Arkarna itu.
Ia mengatakan ke-22 situs yang diblokir tersebut merupakan situs yang paling banyak diakses.
Berdasarkan
data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu per bulan dan
kegiatan mereka diperkiraan menimbulkan kerugian hingga Rp6,6 miliar
per bulan bagi kalangan industri rekaman. (*)
Pemerintah Tutup 22 Situs Musik Ilegal
Senin, 23 November 2015 16:16 WIB