Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang menggagas pembentukan tiga rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan pada Program Legislasi Daerah tahun 2016.
Saat menyampaikan tiga raperda pada Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin, Wali Kota Adi Darma menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui dan menjadwalkan penyampaian raperda inisiatif pemkot dalam Prolegda 2016.
Tiga raperda masing-masing Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, Raperda Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
"Penyelenggaraan penataan ruang khususnya Kota Bontang bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional," katanya.
Selain Raperda Tata Ruang, wali kota mengatakan Raperda tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan juga diperlukan untuk keberlangsungan unsur organisasi
"Berdasarkan pasal 14 ayat (1) dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan pemerintah daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan paling lama tahun 2014, baik bersifat permanen atau melekat pada unit yang sudah ada," jelasnya.
Menurutia, kebutuhan dalam pembentukan ULP untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif.
"Pembentukan ULP juga sangat penting untuk menjamin keamanan dokumen pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Sedangkan dalam Raperda Perubahan atas Perda Retribusi Jasa dan Usaha, Adi Darma mengemukakan bahwa retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah juga sangat penting.
"Untuk retribusi pelayanan kepelabuhanan pengenaan tarif dan penambahan objek retribusi jasa usaha kepelabuhanan intinya adalah menitikberatkan dengan pendapatan asli daerah di segala sektor," ujarnya. (Adv/*)