Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja akan menggelar rapat kordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Panitia Pengawas Pemilu dan tim kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2015.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Freddy Pasaribu di Balikpapan, Minggu, sementara ini instansinya hanya melakukan koordinasi terbatas dengan Panwaslu untuk penertiban pemasangan alat peraga kampanye atau algaka pasangan calon tersebut.
"Nanti di rapat koordinasi itu kita akan ajak juga KPU dan tim kampanye pasangan calon supaya satu bahasa, sehingga kalau sudah di lapangan kita tidak berdebat lagi. Kalau di forum rakor itu berdebat tidak apa apa untuk kelancaran tugas dan penindakan di lapangan," jelas Freedy.
Rakor juga akan membahas wewenang setiap instansi dan lembaga tersebut dalam penertiban alat peraga kampanye.
Satpol PP, lanjut Freddy, berpedoman pada Perwali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"KPU juga mengeluarkan aturan yang menjadi pedoman Panwaslu untuk melakukan tugasnya," tambahnya.
Selain itu, melalui rakor tersebut, tambah Freddy, Satpol PP dapat mengkoordinasikan masing-masing kewenangan dari Panwaslu, KPU dan tim sukses, sehingga tidak akan ada benturan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, menurut Freddy, dari praktik selama ini dalam hal alat peraga kampanye, yang menentukan satu alat peraga dipasang tidak sesuai ketentuan adalah Panwaslu dengan berpedoman kepada aturan KPU. (*)