Samarinda (ANTARA Kaltim) - Guru yang belum berijazah sarjana (S1) maupun D4 namun sudah bersertifikasi tidak terpengaruh dengan penerapan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena mereka mendapat pengecualian berdasarkan peraturan.
"Memang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan mulai 2015 bagi guru yang belum S1 tidak berhak mengajar, tapi bagi mereka yang telah bersertifikasi tapi belum S1 masih bisa mengajar," kata Staf Ahli Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nanag Rijono di Samarinda, Rabu.
Nanang yang juga Wakil Ketua PGRI Provinsi Kaltim melanjutkan, alasan guru belum S1 namun sudah bersertifikasi boleh mengajar merupakan pengecualian terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP tersebut, terutama dalam Pasal 4, 5, 6, dan 66 dijelaskan bagi guru yang belum S1 atau D4, namun telah berumur 50 tahun ke atas dan telah mengabdi minimal 20 tahun, maka di tahun 2009 dan 2010 lalu boleh mengikuti sertifikasi.
"Kalau di tahun 2010 lalu umur guru sudah 50 tahun, maka pada 2015 ini mereka sudah pensiun. Atau katakanlah selambat-lambatnya pada 2017 baru pensiun, maka guru tersebut mendapat pengecualian berdasarkan kemudahan yang diberikan pada 2009 dan 2010 lalu," kata Nanang.
Namun, lanjutnya, hal yang paling penting dicermati saat ini adalah pemerintah sebaiknya tidak menerapkan UU nomor 14 tahun 2005 yang melarang guru belum S1 dan belum bersertifikasi mengajar, karena jika itu diterapkan maka akan banyak siswa dan sekolah yang tidak memmiliki guru.
Menurutnya, saat UU tersebut disahkan pemerintah, kemudian pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah selama 10 tahun untuk menyekolahkan semua guru yang belum S1, tetapi waktu 10 tahun tersebut ternyata juga belum bisa membuat semua guru menjadi S1 karena jumlah guru terus bertambah.
Bertambahnya jumlah guru lantaran jumlah siswa dan jumlah sekolah yang terus bertambah, terutama untuk jenjang TK dan SD sehingga hal ini membuat biaya pemerintah daerah menjadi tinggi.
Selain itu, lanjut dia, saat itu pemerintah juga menetapkan kuota 5 persen untuk sertifikasi guru, sehingga kuota tersebut tidak mencukupi dalam kurun 10 tahun ini sehingga masih ada sekitar 50 persen guru baik secara nasional maupun di Kaltim yang belum bersertifikasi.
"Seandainya pemerintah memberikan kuota 10 persen pertahun sejak 10 tahun lalu, maka dalam hitung-hitungan kasar pada 2015 ini sudah 100 persen guru bersertifikasi. Tapi fakta yang akan terjadi di lapangan tidak begitu, karena penambahan jumlah guru lebih tinggi ketimbang guru yang pensiun," kata Nanang lagi. (*)