Jakarta (ANTARA Kaltim) - Dalam merancang peraturan daerah maka disarankan untuk melibatkan perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI di daerah masing-masing.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya. Semua itu terungkap pada saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja Kementerian Hukum dan Ham RI, Selasa (16/9).
Wakil Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan tugas dan fungsi KemenkumHam RI, yakni menganalisa dan mengevaluasi Perda, serta mengkoordinasikan program legislasi daerah atau program pembentukan peraturan daerah. Pelaksanaan analisa serta mengkordinasikan program pembuatan produk hukum daerah ini merupakan bagian harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah.
Dimana harmonisasi merupakan penyelarasan, penyesuaian, pemantapan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi maupun sederajat.
Namun kenyataanya kerja sama peraturan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota Kaltim dengan KemenkuHam dalam harmonisasi dan sinkronisasi Perda masih perlu ditingkatkan. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan belum menjelaskan secara teknis dalam tahap bagian mana KemenkumHam selaku instansi vertikal turut terlibat dalam proses pembuatan produk hukum daerah.
Hal ini justru menimbulkan potensi kurang maksimalnya kualitas produk hukum yang dibuat daerah sehingga berakibat pembatalan Perda oleh Kemendagri dikarenakan faktor, tumpang tindih, pertentangan dan cacatnya proses pembentukan Perda tersebut.
“Kunjungan kerja Bapperda hari ini untuk mengetahui peran dan upaya yang dapat dilakukan oleh KemenkumHam dalam bekerja sama dengan pemerintah provinsi didalam proses pembentukan Perda untuk memaksimalkan Perda yang dimaksud dapat berkualitas,†kata Jahidin didampingi Sandra Puspa Dewi, Syarifah Masitah Assegaf, Yakob Manika, dan Ferza Agustia.
Selain itu agar memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh, sedangkan evaluasi Perda disini adalah proses penyajian kesesuaian peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
“Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 belum menjelaskan secara rinci berkaitan peranan instansi vertikal yakni Kementerian Hukum dan Ham tentang keterlibatannya dalam singkronisasi dan harmonisasi Perda, pada tahap mana ke ikutsertaan Kemenkumham dalam proses pembentukan peraturan daerah,†Beber Jahidin.
Dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan koordinasi ke pemerintah dan khususnya Kanwil KemenkumHam RI di Kaltim, agar tujuan dari PP 59/2015 dalam melakukan singkronisasi dan harmonisasi Perda bisa berjalan baik.
Sementara itu Kasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III-Ditjen PP KemenkumHam RI, Siti Opih Muhapilah menuturkan amanat peraturan pemerintah yang disahkan pada Agustus 2015 lalu, itu mengamanahkan agar pemerintah daerah termasuk DPRD melibatkan perancang dari Kanwil KemenkumHam di daerah.
Artinya, memang dalam peraturan pemerintah itu tidak ada salah satu pasal yang menyatakan sangsi ketika pemerintah daerah tidak mengikutsertakan perancang, akan tetapi secara formal, produk hukum yang dihasilkan tidak memenuhi syarat sebagaimana amanat dari PP 59/2015.
“Di Kanwil KemenkumHam sedikitnya ada 8 orang perancang. Perancang sendiri adalah mereka yang ditunjuk oleh KemenkumHam dari berbagai kalangan termasuk akademisi yang telah diberik pelatihan dan pembekalan yang mumpuni dibidangnya,†tandasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)