Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang sejak Februari 2014 memberlakukan pelayanan gratis bagi warga saat mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda
Penduduk Elektronik dan kartu keluarga (KK).
Pelayanan tanpa biaya tersebut diberlakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Kalau dulu buat KTP biayanya Rp23.000 dan KK Rp7.000, sekarang gratis," kata Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha, belum lama ini.
Hal serupa juga berlaku di kantor Kecamatan Bontang Selatan, yang menggratiskan biaya administrasi kependudukan mulai 18 Februari 2014.
"Respon warga sejak digratiskan biasa saja. Mungkin karena
biaya retribusi yang selama ini dikenakan tidak menjadi beban bagi warga," kata Camat Bontang Selatan, Basir.
Sementara Camat Bontang Utara Zemmy Hazs melalui stafnya Sudiansyah Ibrahim memaparkan tidak adanya pungutan biaya administrasi kependudukan, tidak berpengaruh terhadap warga.
Jumlah warga yang mengurus administrasi juga masih stabil
setiap harinya. Penghapusan biaya retribusi justru membuat pegawai kecamatan merasa terbantu, karena selama ini harus mengirim uang retribusi ke kas negara melalui bank setiap bulan.
"Pegawai biasanya harus buat laporan dan kirim uang retribusi ke bank. Sekarang bebannya sedikit berkurang," ungkapnya.
Peraturan penghapusan biaya administrasi kependudukan diperjelas dengan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang yang dikirim ke seluruh kecamatan.
Pada surat itu dijelaskan menindaklanjuti UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A, dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014, perihal Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Serta Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 974/155/Umum tanggal 14 Februari 2014 perihal Penghentian Pungutan Retribusi.
Surat itu menegaskan bahwa penerbitan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Sedangkan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang pada 17 Januari 2014 menyatakan larangan pemungutan biaya penerbitan semua dokumen kependudukan seperti KK, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lainnya.
Peraturan itu pun dipertegas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan. (Adv/Hms/*)
Program KTP Gratis Direspon Biasa Warga Bontang
Rabu, 22 April 2015 21:10 WIB