Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan mengatakan, sebanyak 45.000 tenaga pengajar di Kaltim belum memiliki sertifikasi resmi untuk mengajar sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Menurut Eddi di Samarinda, Kamis, diprediksi pada 2016 mendatang akan lebih banyak lagi para guru yang belum mempunyai sertifikasi, sehingga terancam tidak bisa melaksanakan tugasnya selaku pengajar.
"Persoalan ini jelas akan menimbulkan keresahan bagi sejumlah guru yang belum tersertifikasi. Pemerintah terkesan mempersulit sertifikasi mereka. Padahal peran mereka dalam mencerdaskan anak bangsa sangatlah menjadi tumpuan penting bagaimana suatu wilayah akan bisa lebih maju dari masa ke masa," katanya.
Melihat fakta tersebut menurut Edy, dibutuhkan tindakan bersama baik eksekutif maupun legislatif secara kongkrit dalam dunia pendidikan untuk membangun SDM yang maju di Kaltim.
"Ditakutkan jika terus seperti ini maka dunia belajar dan mengajar Kaltim tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan. Karena itu hendaknya pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota segera berbenah," ujarnya.
Ia menilai Pemerintah terkesan mempersulit sertifikasi para guru Padahal peran mereka dalam mencerdaskan anak bangsa sangatlah menjadi tumpuan penting bagaimana suatu wilayah akan bisa lebih maju dari masa ke masa.
"Sangat disayangkan, jika seorang guru yang memiliki andil besar mencerdaskan anak-anak bangsa tidak bisa mengajar lagi. Peran guru harus dihargai penuh, mengingat begitu besarnya pengabdian kepada negara untuk menghasilkan calon-calon pemimpin cerdas memajukan negara," katanya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera melakukan langkah-langkah strategis agar masalah ini bisa dituntaskan sesegera mungkin.
"Perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik bagaimana memperjuangkan nasib guru yang belum mendapat sertifikasi ini," jelas Eddy.
Ia mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya pemberlakuan peraturan khusus di provinsi atau kabupaten/kota agar para tenaga pengajar yang belum tersertifikasi mendapatkan jaminan untuk tetap bisa mengajar dalam jangka waktu tertentu sampai sertifikasinya dikeluarkan oleh pemerintah.
"Walaupun pemerintah pusat memberlakukan sertifikasi sebagai syarat mutlak untuk mengajar para guru yang belum memiliki sertifikasi tidak perlu takut. Karena mereka telah memiliki payung hukum sendiri," ucapnya. (*)