Kota Balikpapan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Andre Umbu Sunga menuntut terdakwa Marten Bauk pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara penyerobotan lahan milik Yayasan Penyelamatan Orangutan Kalimantan (Borneo Orangutan Survival Foudation atau BOSF) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (21/6.)
Menurut Umbu, tindakan Marten sepanjang tahun 2017 hingga 2019 telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menguasai dan menjual tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.
“Tindakan terdakwa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atas objek tanah yang telah lama dikelola BOSF,” ujar Umbu di Ruang Sidang Tirta PN Tenggarong saat membacakan surat tuntutan.
Pengacara Elia Hendra Wijaya dari Kantor Hukum PJJH di Samarinda yang mendampingi Marten pun meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan bagi kliennya.
Martin Bauk (56) diketahui menjual berbagai bidang tanah di kawasan konservasi BOSF kepada sejumlah pihak, di antaranya Udin, Hamsi, dan Bahtiar, dengan harga jual murah—mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta per hektare.
Transaksi tersebut dibuktikan dengan sejumlah kuitansi yang dibubuhi tanda tangan terdakwa, yang ditemukan aparat selama penyelidikan kasus. Ia ditangkap pada 15 Januari 2025 ketika beraktivitas di sekitar Samboja Lestari.
Dalam proses penyidikan, Marten mengaku menjual lahan, di mana baginya tanah tersebut lahan ulayat atau adat, selain juga warisan dari orangtuanya Bauk Singa.
“Orangtua saya membuka hutan di lokasi itu tahun 1987 bersama sejumlah orang. Saya juga ikut merintis,” kata Marten Bauk usai sidang. Namun keluarga Bauk meninggalkan Samboja pada tahun 1998, kembali ke Krayan di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia dan sekarang jadi bagian Kalimantan Utara. Baru tahun 2008 Marten Bauk kembali ke Samboja.
Di sisi lain, BOSF menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen dan hak kelola atas lahan tersebut sejak tahun 1990-an.
“Total ada 13 hektare lahan kami yang diserobot dan diperjualbelikan,” kata Manajer BOSF Regional Kaltim Aldrianto Priadjati dalam kesempatan terpisah. Oleh pembelinya, di atas lahan kemudian dijadikan kebun kelapa sawit.
BOSF memanfaatkan kawasan Samboja Lestari sebagai pusat rehabilitasi orangutan (Pongo pygmaeus) dan beruang madu (Helarctos malayanus). Di dalam kawasan terdapat kandang-kandang, klinik untuk orangutan, sekolah orangutan, pulau-pulau pelepasliaran, serta pondok penginapan.
Pulau-pulau pelepasliaran adalah tempat di mana orangutan yang kehilangan instink hidup di alam bebas belajar kembali cara hidup sebagai satwa orangutan dari pengasuhnya yang manusia.
“Kalau di alam kan yang mengajari adalah induknya, sementara kebanyakan orangutan yang ada di Samboja Lestari adalah orangutan yatim, yang biasanya induknya dibunuh karena berbagai sebab," jelas Aldri.
Karena ancaman pidana dalam Pasal 385 KUHP maksimal 4 tahun, terdakwa Marten Bauk tidak ditahan selama proses penyidikan dan persidangan. Ia juga sempat beberapa kali absen sidang dengan alasan sakit.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar ini jadi pelajaran. Upaya-upaya konservasi butuh perlindungan hukum yang jelas,” tutur kuasa hukum BOSF Yesayas Rohy.