Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan bakal menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking di sejumlah titik sebagai langkah awal mengatasi persoalan parkir yang semrawut, tidak tertib di ruang publik kota.
“Kami sedang menata kantong-kantong parkir, khususnya di kawasan padat seperti di Jalan MT Haryono. Salah satu langkah utama adalah penerapan e-parking agar lebih tertib dan transparan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, di Balikpapan, Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa sistem e-parking akan mengusung metode pembayaran non-tunai atau cashless yang langsung masuk ke kas daerah, sehingga potensi kebocoran retribusi bisa ditekan dan sistem pengelolaan parkir menjadi lebih efisien. Sistem ini juga mendukung upaya kota menuju pelayanan publik berbasis digital.
Menurut Fadli, penerapan e-parking akan dilakukan melalui dua model. Pertama, dengan penggunaan gerbang otomatis atau gate system di area parkir tertutup. Kedua, melalui perangkat pembayaran digital yang disiapkan di titik-titik parkir tepi jalan atau ruang publik terbuka.
Ia menegaskan, tahapan persiapan teknis telah dilakukan. Bila tidak ada kendala berarti, peluncuran e-parking dapat dimulai tahun ini.
Adapun lokasi pertama yang ditetapkan sebagai kawasan percontohan adalah area Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dan Stadion Batakan.
“Kedua lokasi ini kami pilih karena sering digunakan untuk kegiatan berskala besar dan status lahannya milik pemerintah kota, jadi aspek legalitasnya aman,” ujarnya.
Dikemukakannya, bahwa Dinas Perhubungan juga memastikan bahwa e-parking akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial.
Hasil dari retribusi parkir elektronik masuk melalui Dishub, sementara pajak parkir dari badan usaha swasta dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Fadli menambahkan, penerapan e-parking tersebut bukan hanya menyasar pembaruan sistem dan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari perbaikan tata kelola layanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan mobilitas warga di ruang-ruang kota.
Setelah sistem e-parking berjalan, Dishub juga akan mengoptimalkan pengelolaan juru parkir (Jukir) yang selama ini berperan langsung di lapangan. Pemberdayaan jukir dilakukan melalui program pembinaan dan pengawasan berkala.
Fadli mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 50 hingga 70 jukir binaan yang tersebar di beberapa titik. Namun, tidak sedikit yang mundur karena berbagai alasan pribadi. Oleh karena itulah, Dishub akan mengevaluasi kebutuhan di lapangan sekaligus mencari solusi peningkatan kesejahteraan bagi jukir aktif.
“Kami ingin ke depan mereka bisa lebih profesional dan memiliki perlindungan kerja, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merevisi sejumlah lokasi parkir lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lalu lintas saat ini. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menertibkan kawasan parkir dan mengurangi dampak negatif terhadap kelancaran kendaraan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyiapkan lahan parkir sesuai kapasitas layanan. Kewajiban ini tertuang dalam ketentuan teknis yang mulai disosialisasikan melalui berbagai media, termasuk kanal resmi milik Dishub.
“Misalnya ada kafe dengan kapasitas 100 orang, minimal harus disediakan 50 sampai 70 titik parkir. Ini penting supaya kendaraan pelanggan tidak mengambil badan jalan,” ujarnya.
Fadli menuturkan, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar kewajiban penyediaan lahan parkir menjadi salah satu komponen dalam proses perizinan usaha.
Ia menilai, parkir yang tertib dan transparan akan membawa banyak manfaat bagi warga. Ini bukan sekadar urusan lahan, tapi bagian dari wajah Kota Balikpapan ke depan,” imbuhnya. (Adv)