Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan bahwa hingga kini layanan bus Balikpapan City Trans (BCT) masih gratis hingga waktu yang belum ditentukan, karena mengikuti aturan pemerintah pusat, sehingga warga bisa bepergian tanpa keluar biaya.
"Hingga saat ini layanan BCT masih gratis hingga kebijakan baru ditetapkan oleh pusat. Layanannya masih dalam masa subsidi sebagai bagian dari kerja sama antara pemkot dan perusahaan operator," kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Muhammad Fadli Fatturahman, di Balikpapan, Jumat.
Namun ia mengaku bahwa skema layanan gratis tersebut bersifat sementara, sehingga dibutuhkan upaya lanjutan agar layanan BCT dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
"Kami berharap skema subsidi ini bisa diperpanjang, atau jika memungkinkan, diambil alih kewenangannya oleh Pemkot Balikpapan, tentu dengan penyesuaian anggaran," ujarnya.
Fadli mengatakan bahwa layanan BCT beroperasi hampir satu tahun, sejak dimulainya masa uji coba pada 8 Juli 2024. Selama periode ini, seluruh layanan diberikan secara gratis dalam skema subsidi awal pemerintah bersama operator.
Selama masa uji coba itu, tiga koridor utama telah dibuka, yakni Koridor A Pelabuhan Semayang–Bandara Sepinggan, Koridor B Terminal Batu Ampar melalui Jalan Ahmad Yani, dan Koridor C Terminal Batu Ampar via Jalan MT Haryono.
Berdasarkan perjanjian, pengelolaan penuh layanan BCT akan diambil alih oleh Pemkot Balikpapan pada 2027, namun jika pengelolaan dilakukan lebih awal, perlu disiapkan penyesuaian anggaran agar layanan tetap berjalan optimal tanpa memberatkan masyarakat.
Ia mengaku, tetap fokus dalam pengembangan transportasi massal yang terjangkau, inklusif, dan efisien, sehingga pihaknya berupaya mengamankan keberlanjutan kebijakan ini tanpa mengabaikan kesejahteraan bagi moda transportasi lainnya.
Sedangkan untuk rencana jangka menengah, Pemkot Balikpapan telah menyusun usulan tarif untuk layanan BCT sebesar Rp4.500 untuk penumpang dewasa, kemudian Rp2.000 bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
"Namun tarif tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam skema pembelian layanan (Buy The Service/BTS)," kata Fadli.
