Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kalimantan Timur Yunus Nusi menegaskan bahwa pelengseran Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim periode 2014-2016 Khairudin tidak mengandung unsur politis seperti yang berkembang di daerah setempat.
Menurut Yunus di Samarinda, Kamis, bahwa desakan mundur Ketua KNPI tersebut murni berhembus dari arus bawah yakni elemen ormas dan organisasi kepemudaan yang menjadi anggota KNPI Kaltim, karena dinilai telah menyalahi aturan organisasi.
"Ada sejumlah 92 OKP dari 128 anggota yang ada meminta ketua KNPI mundur dari jabatannya, dan jumlah OKP tersebut menurut AD dan ART KNPI sudah memenuhi 50 persen plus satu untuk membuat keputusan organisasi," jelas Yunus.
Yunus menjelaskan, desakan mundur Ketua KNPI Kaltim tersebut tidak ada kaitannya dengan gerakan dan aksi yang getol dilakukan KNPI Kalimantan Timur dalam kurun satu bulan terakhir.
Dalam satu bulan terakhir Organisasi Kepemudaan Kaltim tersebut terlihat aktif menyuarakan Otonomi Khusus (Otsus) dan tuntunan pembagian saham di kawasan blok Mahakam.
Menurut Yunus justru aksi yang dilakukan KNPI Kaltim tersebut masih mendapat dukungan dari mayoritas OKP dan Ormas yang ada di wilayah setempat.
"Ini harus diperjelas bahwa gelombang Musorprovlub ini berhembus sudah lama, dan alasannya kekecewaan dengan kepemimpinan Ketua Umum, dan isu ini sudah tersuarakan sebelum isu otsus dan pembagian saham blok Mahakam tersebut dihembusakan," papar Yunus.
Yunus mengatakan bahwa desakan mundur tersebut dilatarbelakangi pelanggaran AD dan ART organisasi di antaranya manipulasi data pengurus yakni dari yang dilaporkan ke DPP KNPI berjumlah sekitar 400-an orang namun fakta riel jumlahnya hampir 600 orang.
"Selain itu ketua umum juga dinilai tidak melaksanakan hasil keputusan Musprov untuk menggelar Konggres Pemuda Nasional di Kalimantan Timur," tegas Yunus. (*)
Pelengseran Ketua KNPI Kaltim Tak Bermuatan Politis
Kamis, 8 Januari 2015 21:56 WIB
Ada sejumlah 92 OKP dari 128 anggota yang ada meminta ketua KNPI mundur dari jabatannya, dan jumlah OKP tersebut menurut AD dan ART KNPI sudah memenuhi 50 persen plus satu untuk membuat keputusan organisasi,"