Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang, mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,6 miliar untuk penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Jasa Usaha.
"Komisi II DPRD Bontang tetap akan merekomendasikan penyertaan modal ke hanya saja peraturan daerah dan kajian teknis belum dikaji secara utuh," kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan, Jumat.
Ia mengatakan alasan komisi II tersebut berdasarkan kajian dari Universitas Airlangga dan beberapa pertimbangan teknis di lapangan.
"Komisi II tetap menyetujui dengan argumentasi yang didasarkan atas kajian akademis. Namun hal tersebut belum final karena belum kita sampaikan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Dia mengatakan alasan komisi II mengenai penyertaan modal ke Perusda secara abstrak belum bersifat absolut. Artinya ini masih menunggu pembahasan di DPRD.
Soal payung hukum, Ubayya mengatakan mengenai payung hukum penyertaan modal ke perusda tersebut, tidak perlu membuat rancangan peraturan daerah kendati ada dasar hukumnya di PP 58.
"Kita sudah konsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM terkait hal itu," katanya.
Menurut dia kalau dalam penyertaan modal memang perlu payung hukum dalam hal ini perda. Namun kalau penambahan modal tidak menjadi soal karena tidak diatur di dalamnya.
"berdasarkan hasil konsultasi komisi II, dengan mengacu ke aturan Mendagri yang baru tidak perlu membuat perda karena sudah masuk dalam APBD Kota Bontang asal tidak melampaui batas kewajaran," katanya. (*)
Pemkot Alokasikan Penyertaan Modal Perusda Rp19,6 miliar
Jumat, 5 Desember 2014 16:23 WIB
Komisi II DPRD Bontang tetap akan merekomendasikan penyertaan modal ke hanya saja peraturan daerah dan kajian teknis belum dikaji secara utuh,"