DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan melestarikan bahasa daerah yakni Bahasa Dayak Paser sangat penting sebagai identitas daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu.
"Lestarikan Bahasa Dayak Paser karena merupakan identitas daerah, apalagi dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN)," tegas Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam, Senin.
Bahasa Dayak Paser, menurut dia, miliki kearifan lokal yang wajib dilestarikan, bahkan harus dijaga dan dijunjung tinggi.
Bahasa Dayak Paser telah masuk dalam muatan kurikulum lokal berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
"Penggunaan Bahasa Dayak Paser yang sudah masuk kurikulum lokal harus lebih diintensifkan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang bertujuan untuk mengenal lebih dalam budaya daerah," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan penggunaan Bahasa Dayak Paser harus terus dilakukan agar dapat memperkuat pelestarian budaya lokal dan menambah pemahaman peserta didik terhadap bahasa dan tradisi.
"DPRD sangat dukung itu, termasuk melalui kebijakan dan fungsi anggaran, apalagi untuk pendidikan," ujar Raup Muin.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali menyatakan daerah itu juga harus menambah jumlah guru Bahasa Dayak Paser secara bertahap melalui penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru bahasa Dayak Paser, khususnya yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, merupakan ujung tombak pembangunan karakter dan pelestarian budaya bagi para peserta didik.
"Pelajaran Bahasa Dayak Paser mampu mengajarkan nilai dan norma kehidupan sosial, serta norma kehidupan kebangsaan dan tata krama nasional," katanya.(Adv)