Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati segera mendaftarkan tim kampanye dan relawan kepada KPU setempat.
"Paslon wajib daftarkan tim kampanye, relawan atau simpatisan maupun media sosial yang lakukan kampanye," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Aris di Penajam, Selasa.
Tim kampanye, relawan maupun media sosial yang melakukan aktivitas kampanye wajib didaftarkan kepada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditembuskan kepada Bawaslu dan kepolisian setempat.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024, menurut dia, sehingga semua pelaksana aktivitas kampanye masing-masing paslon harus dilaporkan dan didaftarkan kepada KPU.
"Segara laporkan dan daftarkan pelaksana kampanye sampai masuk tahapan kampanye, karena yang tidak terdaftar masuk kategori tidak sah lakukan aktivitas kampanye," tambahnya.
Menyangkut akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas kampanye satu paslon, lanjut dia, hanya diperbolehkan 20 akun satu media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya.
"Jadi, 20 akun setiap aplikasi media sosial yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan, kalau tidak terdaftar di KPU dianggap bukan akun resmi," katanya lagi.
Paslon peserta pilkada diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk iklan bergambar, suara dan tulisan melalui media sosial dengan catatan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye tersebut sudah terdaftar di KPU.
"Paslon peserta pilkada diperbolehkan kampanye di media sosial mulai 10-23 November 2024," ujarnya.
Empat paslon yang bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara pada 27 November 2024, yakni.pasangan Mudyat Noor-Waris Muin dengan nomor urut satu, dan nomor urut dua pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek.
Kemudian pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad dengan nomor urut tiga, serta nomor urut empat pasangan Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir, demikian Aris.