Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: PDI Perjuangan tidak masalah Jokowi jabat Ketua Dewan Pembina Golkar
Ke depannya, dia mengatakan bakal membawa partai berlambang pohon beringin itu memenangkan banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024. Saat ini menurutnya Partai Golkar pun sudah menjadi partai dengan peringkat kedua terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga: Airlangga dan Agus Gumiwang singgung Bahlil sebagai Ketum Golkar