Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah kabupaten, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Senin, telah menerima surat keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN tentang program reforma agraria bagi warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam peta pengelolaan Badan Bank Tanah.
Objek reforma agraria tersebut merupakan bagian dari lahan 4.126 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Lahan itu berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Baca juga: Kementerian ATR pacu gugus tugas percepat reforma agraria di Kaltim
Baca juga: Bandara IKN dibangun di lahan pengelolaan Badan Bank Tanah