Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tersangka ribuan butir ekstasi yang ditangkap aparat kepolisian Polres Nunukan, Kalimantan Utara bolak balik Nunukan-Malaysia tanpa menggunakan paspor atau dokumen lintas batas.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, AKP TM Panjaitan di Nunukan, Sabtu mengungkapkan, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ekstasi yang berinisial "N" alias "A" berusia 42 tahun setiap hari ke dan dari Tawau, Malaysia tanpa pernah melaporkan diri di pos Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Begitu juga saat tiba di Pelabuhan Tawau tidak pernah melalui pintu Imigrasi setempat tetapi masuk melalui pintu ilegal, jelas TM Panjaitan.
Padahal, kata dia, tersangka ini bolak balik Nunukan-Tawau menggunakan kapal angkutan resmi bersama dengan warga negara Indonesia (WNI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Langkah yang dilakukan tersangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Nunukan tersebut kemungkinan salah satu upaya mengelabui petugas apabila dibuntuti agar sulit terlacak identitasnya.
TM Panjaitan mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka memperoleh barang haram sebanyak 1.910 butir ekstasi itu dari seseorang di Tawau hanya melalui sambungan telepon tanpa pernah bertatap muka.
Pada Senin (25/8), tersangka ke Tawau untuk mengambil barang tersebut yang digantung pada telepon umum dekat Pasar Sayur Tawau atau hanya sekitar 30 meter dari Pelabuhan Tawau.
Setelah barang haram itu diperolehnya, tersangka masuk ke tempat aman sebelum naik ke kapal resmi menuju Nunukan lagi dengan menggunakan perahu kecil atau istilah warga setempat lewat samping.
Setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.00 wita hari itu juga, tersangka yang dikenal sebagai "pemain lama" kasus narkotika di daerah itu tidak melaporkaan diri juga di loket imigrasi pelabuhan.
Menurut TM Panjaitan, sebelum naik ke kapal PT Pelni KM Bukit Siguntang yang baru tiba sekitar pukul 22.00 wita kemungkinan sempat mengendap di area pelabuhan setempat.
Tersangka tertangkap aparat kepolisian satuan reskoba Polres Nunukan sekitar pukul 23.45 wita di kamar 6017 kapal PT Pelni tersebut.
Sesuai hasil penyidikan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(*)
Tersangka Ekstasi Bolak Balik Nunukan-Malaysia Tanpa Paspor
Minggu, 31 Agustus 2014 9:40 WIB