Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan besar dan kecil di daerah yang akrab disapa dengan Benuo Taka itu, tentang kewajiban memenuhi jaminan sosial pekerja.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Kamis, menjelaskan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan mengatur tentang hak karyawan mendapatkan jaminan sosial, antara lain terkait dengan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan.
"Perusahaan wajib daftarkan pekerja atau karyawan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.
Penegasan itu seiring adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendaftarkan 16 karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK.
"Sebanyak 16 orang pekerja mengadu ke Dinas Nakertrans tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK," katanya.
Sebanyak 16 karyawan yang sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam selama dua tahun itu, tidak semua haknya dipenuhi perusahaan.
Perusahaan melakukan perekrutan 16 pekerja tersebut bekerja sama dengan lembaga yang tidak memiliki lisensi atau badan hukum penyalur tenaga kerja, sehingga perusahaan terkesan tidak mengetahui karyawan yang direkrut itu.
"Setelah kami lakukan pelacakan diketahui perusahaan rekrut karyawan melalui kerja sama dengan lembaga tidak resmi, dan perusahaan seolah-olah tidak tahu ada karyawan yang telah direkrut. Alasan perusahaan itu tidak dapat diterima, karena 16 pekerja susah bekerja selama dua tahun di perusahaan itu," katanya.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan mediasi atas perselisihan itu dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Dia mengharapkan perusahaan memenuhi hak jaminan sosial kepada 16 karyawan yang telah bekerja selama dua tahun tersebut agar penyelesaian masalah itu tidak sampai ke pengadilan hubungan industrial.
Dia mengharapkan perusahaan memenuhi hak jaminan sosial kepada 16 karyawan yang telah bekerja selama dua tahun tersebut agar penyelesaian masalah itu tidak sampai ke pengadilan hubungan industrial.
Apabila persoalan sampai kepada pengadilan hubungan industrial, katanya, 16 pekerja memiliki potensi besar untuk menang dalam proses di pengadilan.