Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim.
"Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim," katanya di Samarinda, Sabtu.
Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.
"Hal ini berarti bahwa kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak," ungkapnya.
Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan.
Idham Holik mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara yang akan digunakan untuk penghitungan suara ulang.
"Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini," ucapnya.
Menurut Holik, hasil perhitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.
"Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara," tuturnya.
"Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara," tuturnya.
KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media, mengingat ini merupakan informasi publik yang penting untuk diketahui oleh pemilih di Kaltim.
Holik menambahkan bahwa KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan.
Sebagai contoh, pada saat pelaksanaan pembentukan badan adhoc, KPU juga melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih dan pada saat yang sama KPU daerah menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU. Idham menegaskan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang suara sebagaimana putusan MK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak di Kaltim.
Sebagai contoh, pada saat pelaksanaan pembentukan badan adhoc, KPU juga melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih dan pada saat yang sama KPU daerah menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU. Idham menegaskan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang suara sebagaimana putusan MK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak di Kaltim.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan integritas hasil pemilu.
"Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu," ujarnya.
Fahmi melanjutkan bahwa proses memilah TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan.
"Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya," sebutnya.
KPU Kaltim juga telah melakukan rapat koordinasi secara nasional dan menerima arahan langsung dari KPU RI. Arahan tersebut berkaitan dengan langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah penghitungan suara ulang.