Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim kembali mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya bibit sawit palsu, baik bahaya bagi petani yang pasti merugi maupun bahaya bagi pengedar bibit yang diancam hukuman pidana.
"Bahaya benih sawit palsu bagi petani hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia 4-5 tahun yang tak kunjung berbuah sehingga petani akan rugi besar karena telah mengeluarkan biaya banyak," kata Kepala Disbun Kaltim Etnawai Usman di Samarinda, Rabu.
Dalam usia itu, benih sawit yang asli sudah berbuah, sedangkan sawit yang berasal dari benih palsu tidak berbuah. Kalaupun berbuah, namun tidak banyak dan kualitasnya tidak bagus sehingga pengedar bibit sawit palsu sama saja dengan menghilangkan kesempatan petani untuk memperoleh pendapatan.
Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat maupun petani jika mengetahui adanya benih sawit ilegal, agar segera melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perkebunan masing-masing daerah, atau melaporkan ke polisi terdekat.
Dia juga meminta kepada petani sawit agar tidak membeli benih ilegal walaupun dengan harga murah, karena imbasnya akan terlihat setelah usia tanaman mencapai lima tahun tetapi tidak menghasilkan buah.
Sepanjang 2013 lanjut dia, pihaknya menemukan dua kasus peredaran benih palsu sebanyak 514.800 kecambah sawit dan 30.000 bibit kelapa sawit.
Dia mengingat kepada pengedar bibit sawit palsu bahwa ada ancaman pidana berupa penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp250 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Sedangkan jika mengedarkan benih yang tidak sesuai dengan label karena kelalaian, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara 12 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, undang-undang tersebut penting guna memberikan perlindungan bagi para penguna (petani maupun perusahaan besar) benih sawit agar mampu menghasilkan buah yang lebih berkualitas dengan produktivas tinggi.
Hingga kini pihaknya masih terus mewaspadai terhadap kemungkinan masih beredarnya bibit sawit palsu. Hal ini terjadi lantaran tingginya permintaan bibit sawit seiring dengan perluasan perkebunan, sementara petani tidak sabar menunggu bibit sawit yang telah bersertifikasi.(*)
Disbun Kaltim Ingatkan Bahaya Bibit Sawit Palsu
Rabu, 16 Juli 2014 17:30 WIB