Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 10 titik di Kota Balikpapan.
"Keduanya berinisial EBP (35) dan AW (35) yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, di Balikpapan, Senin (29/4).
Dia mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pada Kamis (18/4) lalu di kawasan Jalan Inpres I Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Kemudian tim Opsnal Polsek Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dilokasi kejadian," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi salah satu identitas pelaku yakni EBP serta tempat tinggal pelaku yang kebetulan masih tinggal di Kota Balikpapan.
"Kemudian pada Minggu sekitar pukul 17.00 WITA kami jemput pelaku di kediamannya tepatnya di Jalan AW Syahrani Kelurahan Batu ampar, Balikpapan Utara," tuturnya.
Singgih Supriyatmoko menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, EBP mengakui beraksi tidak sendirian, namun bersama rekannya AW.
Berbekal informasi dari EBP, polisi langsung menyambangi rumah AW di kawasan Jalan Arjuna 1 RT 65 Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"AW kami amankan sekitar pukul 21.00 WITA," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian dan alat semprot pewarna bodi sepeda motor.
"Barang bukti yang di amankan 1 unit Yamaha NMax warna hitam KT 3343 JR, 2 unit Yamaha Mio Soul warna hijau KT 5505 OP dan warna hitam KT 4325 YG, 1 unit Honda Vario warna putih KT 2241 LI dan 4 buah kaleng cat semprot warna hitam merk Daytona," kata Singgih Supriyatmoko.
Selanjutnya kedua pelaku langsung di bawa ke Makopolsek Balikpapan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil keterangan pelaku sudah melakukan aksinya di 10 tempat berbeda dan saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian," ujar Singgih Supriyatmoko.