Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyatakan, jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah ini naik menjadi enam, bertambah satu dari pertengahan 2023 lalu yang tercatat baru ada lima MHA.
"Setelah dilakukan pembinaan dan pendampingan, kami bersyukur karena kini jumlah MHA bertambah satu lagi yang ditetapkan melalui SK Bupati Kutai Barat sehingga total ada enam MHA di Kaltim," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Senin.
Penambahan satu MHA itu berada di Kabupaten Kutai Barat, yakni MHA Peninyau dari Suku Dayak Tunjung di Desa Ongko Asa, diputuskan melalui SK bupati setempat nomor: 800.05.180/Κ.1715 tanggal 5 Desember 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa hal, antara lain mengacu pada Perda Kutai Barat nomor 6/2014 tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup, kemudian Perda Kutai Barat Nomor 13/2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Sedangkan sebelumnya yang telah ada lima MHA di Kaltim, tersebar di dua kabupaten yakni di Paser ada dua meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, kemudian di Kutai Barat ada tiga meliputi MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, dan MHA Bahau Uma Luhat.
Sedangkan saat ini masih ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan MHA dari kepala daerah di kabupaten/kota masing-masing, antara lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan.
Di Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, banyak aspek yang harus diidentifikasi antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam.
"Kemudian aspek struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat," katanya.