Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam penyampaian laporan Panitia Khusus Pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Ketua Pansus Hatta Zainal menyatakan berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi pansus melakukan kajian.
Sebagai salah satu hasil kajian, Pansus merekomendasikan agar Pemprov Kaltim menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan REDD tentang penataan perizinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan yang dilakukan pada Juni 2013.
“Hal itu dengan sosialisasi dan komunikasi intensif kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat dibuat regulasi yang lebih mengikat dan dapat dipahami. Hasil kerja sama ini ke depan juga perlu diarahkan untuk merumuskan kebijakan tata kelola kegiatan pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur,†ungkap Hatta Zainal dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-17, Senin (9/6).
Anggota Pansus terdiri dari Wakil Ketua Datu Yaser Arafat, anggota pansus lain yaitu Josef, Encik Widyani, Chairiah Budiman, Windy Imelda, Hermanto Kewot dan Gunawarman. Selain itu Ahmad Abdullah, Syaparuddin, Rakhmat Majid Gani, Artya Fathra Martin, Andarias P Sirenden, Andi Harun dan Ismail.
Pansus, kata Hatta Zainal juga mengkaji soal pendapatan yang dipapar Pemprov Kaltim. Dari sektor ini, asumsi dan pendekatan analisis yang dipakai untuk menghitung proyeksi pendapatan provinsi Kaltim 2014-2018 terlihat belum jelas.
“Pansus melihat ada perhitungan ramalan atau proyeksi pendapatan dana perimbangan yang agak ganjil. Hal ini perlu dipertanyakan karena proyeksi ini digunakan untuk meletakkan rencana pendanaan indikatif dalam RPJMD ini,†kata Hatta.
Selain itu, tingginya kebutuhan energi dunia yang semakin meningkat termasuk Indonesia dan Kalimantan Timur dalam hal ini, maka disarankan agar dalam memetakan kondisi energi di Kaltim harus tepat sehingga perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan energi kedepan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Disebutkan juga dalam laporan pansus, setiap kebijakan dan program yang dicanangkan dalam RPJMD Kaltim 2013-2018, sebaiknya benar-benar sinkron dan sinergis dengan kebijakan dan program pemerintah.
Baik itu kabupaten/kota yang telah disepakati bersama, termasuk penggabungan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Sehingga butuh kajian mendalam mengenai dasar hukum untuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang harus dijamin kepastian hukumnya yang mengatur tentang bantuan tersebut.
“Selama ini payung hukum bantuan keuangan belum dianggap memiliki kekuatan hukum maka perlu adanya peraturan daerah yang menjadi payung hukum untuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota,†jelas Hatta. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)
Tindaklanjuti Izin Pertambangan
Senin, 9 Juni 2014 22:07 WIB