Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) meningkatkan penerapan empat instrumen kearsipan dan tata kelola arsip di lingkungan SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalimantan Timur tahun 2024.
"Kami telah melakukan sosialisasi mengenai hal itu yang diikuti 488 peserta dari seluruh wilayah Kaltim yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keseragaman tata naskah dinas di lingkup Disdikbud Kaltim sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024," kata Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan di Samarinda, Sabtu.
Peraturan Gubernur ini adalah yang pertama terbit pada tahun 2024 dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata naskah dinas. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pengelola sekolah dapat memahami dan menerapkan instrumen kearsipan dan tata kelola arsip dengan baik dan benar.
Menurut dia, dalam pelaksanaan tugas pada manajemen sekolah, tata kearsipan menjadi hal yang hari-hari dilakukan oleh tim tata usaha setiap satuan pendidikan. Namun, pihaknya masih saja menemukan kekeliruan dalam pembuatan naskah, seperti kesalahan penafsiran, ketidakrapian format, dan ketidaksesuaian dengan regulasi.
"Jangan sampai ada kekeliruan dalam pengelolaan arsip yang berdampak pada pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelola sekolah kami minta lebih teliti untuk menyusun kearsipan di lingkungannya," tutur Kurniawan.
Sementara itu, Subbagian Umum Disdikbud Kaltim Budi Sutrisno mengatakan sosialisasi terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah 232 peserta dari Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau, dan Paser, sedangkan kelompok kedua berjumlah 256 peserta dari Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
"Kami mengundang peserta dari kepala tata usaha dan bagian surat menyurat di sekolah-sekolah negeri di bawah Disdikbud Kaltim. Kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan tata naskah dinas yang baik dan benar di sekolah masing-masing," kata Budi.