Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan memfungsikan lahan seluas 1.800 hektare di Mariango, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam menjadi lahan hutan tanam rakyat (HTR)
"Bupati sudah mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjadikan 1.800 hektare lahan KBK menjadi HTR," ungkap Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino, Senin.
Usulan menjadikan lahan KBK menjadi HTR kata Sugino untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat di sekitar lahan tersebut.
"Selain itu, juga untuk mengurangi perambahan hutan dan konflik lahan yang sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan kehutanan," katanya.
"HTR ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelola HTR nanti, akan diprioritaskan kepada masyarakat sekitar dan bisa dikelola dengan mengatasnamakan kelompok, individu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)," ungkap Sugino.
Tanaman yang akan ditanam di HTR, lanjut Sugino nanti hanya butuh waktu enam tahun untuk selanjutnya dipanen, sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat disekitar HTR tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata dia, sudah menerima konfirmasi dari Kemenhut, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi termasuk peta lokasi.
Setelah izin dari Kemenhut serta mengeluarkan izin untuk pencadangan kata dia, maka selanjutnya bupati akan mengeluarkan izin untuk menjadi HTR.
"Jadi bupati juga yang akan mengeluarkan izin untuk HTR, setalah keluar izin Kemenhut dan izin pencadangan itu," ujar Sugino.
Lahan seluas 1.800 hektare tersebut, menurut Sugiono, dulunya masuk wilayah yang dikelola PT Balikpapan Forest Indonesia (BFI), namun pada 2009 lalu, lokasi tidak masuk lagi dalam kawasan yang kelola perusahaan kehutanan tersebut.
"Lokasi itu tidak masuk baik izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Hutan Tanam Industri (HTI) sehingga diajukan untuk dijadikan sebagai HTR. Karena lahan tersebut, tidak masuk dalam izin perusahaan kehutanan, sehingga Kemenhut menjadikan lahan tersebut, sebagai wilayah cadangan," ungkap Sugino. (*)