Penajam (ANTARA Kaltim) - Ratusan Hektare hutan "mangrove" atau bakau yang tersebar di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Penajam Paser Utara, setiap tahun mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino, Rabu mengatakan, kerusakan itu terjadi karena adanya abrasi, pembukaan tambak serta pembangunan pelabuhan batu bara.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara kata Sugino, setiap tahun terus melakukan upaya perbaikan hutan bakau di sepanjang pesisir pantai tersebut.
Kerusakan hutan mangrove karena abrasi lanjut Sugino terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.
"Di wilayah tersebut, kerusakan sangat parah, terutama pada saat ombak besar. Namun, untuk melakukan perbaikan hutan mangrove karena abrasi, harus dilakukan perubahan pola tanam," ujarnya.
Pada 2014 kata dia, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan bantuan dari Kementerian Kehutanan untuk perbaikan hutan mangrove seluas 200 hektare.
"Tahun ini (2014) kami telah melakukan penanaman 50 hektare hutan mangrove yang tersebar di Nipah-nipah, Nenang, Lanangka dan Lawe-lawe," ungkap Sugino.
Selama ini lanjut Sugino, Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga telah mengajukan anggaran ke DPRD setempat untuk penanaman kembali hutan mangrove yang mengalami kerusakan seluas 100 hekatre.
Namun, anggaran itu kata dia tidak disetujui dalam pembahasan, padahal sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Perbaikan hutan mangrove itu masih dianggap belum prioritas, padahal masuk dalam RPJMD," kata Sugino.
Untuk itu lanjut Sugino, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Penajam Paser Utara mewajibkan kepada penguasaha yang menggunakan hutan mangrove untuk pelabuhan, mengganti dua kali lipat hutan yang telah mereka rusak.
Pergantian tersebut kata dia, dilakukan dengan cara melakukan penanaman mangrove, bukan hanya di sekitar hutan yang telah dirusak, namun juga di tempat lain.
"Jika perusahaan menggunakan satu hektare hutan mangrove untuk pelabuhan, maka wajib mengganti menjadi dua hektare," tutur Sugino. (*)