"Jika hingga Kamis (22/5), pemilik karaoke tidak membongkar sendiri, maka kami bersama Polres dan TNI akan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap lima tempat karaoke ilegal di kawasan pantai Nipah-nipah itu," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Senin.
Pembongkaran lima tempat karaoke ilegal di pantai Nipah-nipah itu atas kesepakatan Satpol PP bersama Polres dan TNI serta tokoh masyarakat tersebut sebagai imbas dari kasus perkelahian yang terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 01.30 Wita yang menyebabkan seorang pengunjung bernama Munir (49) tewas, sementara lawannya, Sulaiman masih menjalani perawatan di RS Balikpapan akibat menderita luka cukup serius.
Keberadaan tempat karaoke tersebut kata Suyanto, jelas melanggar empat peraturan daerah (Perda).
Perda yang dilanggar lanjut dia yakni, Perda nomor 17/2009 tentang ketertiban umum (Tibum), Perda 8/2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Perda 5/2010 tentang miras serta perda nomor 10/2010 tentang penanggulangan pekerja seks komersial (PSK).
"Dengan dasar itu, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembongkaran. Kami tidak ingin ada kejadian serupa di kemudian hari nanti sehingga harus diatasi dengan melakukan pembongkaran tempat karaoke. Apalagi, tempat itu jelas-jelas sudah melanggar empat perda," kata Suyanto.
Namun, sebelum melakukan pembongkaran lanjut Suyanto, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik tempat karaoke tentang rencana pembongkaran.
"Dalam sosialisasi tersebut, lima pemilik karaoke setuju untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan syarat setelah menerima surat dari kecamatan," ungkap Suyanto.
Sementara, Camat Penajam, Sardi menyatakan, akan segera menyerahkan surat kepada pemilik karaoke dan memberikan batas waktu sampai, Kamis (22/5) untuk melakukan pembongkaran sendiri.
"Tidak ada lagi toleransi, lima tempat karaoke itu harus dibongkar. Pokoknya paling lambat Kamis, tempat karaoke itu sudah harus dibongkar. Kalau tidak, maka Satpol akan lakukan pembongkaran paksa," ungkap Sardi. (*)