Samarinda (ANTARA) - Penyusunan dokumen untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) sepanjang 2023 tercapai 766 persen, yakni dari target tiga MHA, namun terealisasi 23 MHA.
"Terlampauinya target ini karena beberapa hal, pertama adalah karena kami bukan sekadar membina dan mendampingi, tapi juga rajin menjemput bola hingga ke tingkat tapak," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Senin.
Kedua, karena besarnya komitmen DPMPD Kaltim dalam menggaungkan dan upaya pengakuan secara hukum keberadaan MHA, yang ketiga adalah karena adanya tambahan anggaran dari program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).
Sedangkan 23 dokumen MHA yang berhasil disusun itu adalah di Kabupaten Paser ada tiga yakni MHA Luangan Atang Lusan di Desa Lusan, MHA Paser Migi di Desa Rangan. Di Kabupaten Berau satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan di Kampung Tepian Buah.
Kabupaten Kutai Kartanegara ada enam yakni MHA Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, MHA Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, MHA Kenyah Lepoq Jaalan Desa Lung Anai, MHA Kenyah Lepoq Jaalan Desa Sungai Bawang, MHA Punan Bekatan Desa Muara Tuboq, MHA Kenyah Umaq Lasan Desa Long Lalang.
Kabupaten Kutai Timur ada delapan MHA yakni Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas Desa Bea Nehas, Wehea Diaq Lay Desa Diaq Lay, Wehea Deabeq Desa Deabea, Wehea Long Wehea Desa Long Wehea, Wehea Jak Luway Desa Jak Luway, Kenyah Umaq Lekan Desa Miau Baru, Basap Tebangan Lembak Desa Tebangan Lembak.
Kabupaten Kutai Barat ada satu yakni MHA Tonyooi di Kampung Juaq Asa, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara ada satu yakni MHA Paser Sepan di Kelurahan Sepan.
Di Kabupaten Mahakam Ulu terdapat tiga MHA yakni MHA Kenyah Lepo Tukung di Kampung Batu Majang, Kayan Long Metun Kampung Long Melaham, dan MHA Umaaq Suling di Kampung Long Isun.
"Semua MHA tersebut pada 2023 sudah dalam proses verikasi berkas oleh Panitia Pengakuan dan Pengesahan MHA di kabupaten masing-masing, sehingga tahun ini diharapkan mendapat rekomendasi dari sekretaris kabupaten, selanjutnya mendapat surat keputusan dari bupati setempat," kata Roslindawaty.