Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Grogot melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) di ruas-ruas jalan utama Kota Tanah Grogot memasuki tahapan masa tenang pemilu legislatif.
Komisioner Panwas Kecamatan Tanah Grogot Achyar Rosidi, Minggu mengatakan, dalam penertiban algaka ini, panwas dibantu personil Polres Paser dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Penertiban algaka ini serentak dilakukan di 10 kecamatan, termasuk Kecamatan Tanah Grogot," kata Achyar.
Ruas jalan utama yang disisir untuk dilakukan pembersihan algaka diantaranya Jalan Sudirman, Kartini, DI Panjaitan dan SI Khaliluddin.
Meski penertiban berjalan lancar, namun sempat diwarnai ketegangan antara petugas dengan pengurus salah satu partai politik di Jalan RA Kartini.
Salah satu pengurus partai tersebut menolak baleho yang terpampang di kantor sekretariat tersebut dengan alasan baleho yang terpampang bukan baleho kampanye melainkan baleho struktur pengurus partai.
Sebaliknya Panwas, seperti dituturkan Achyar Rosidi, baleho harus ditertibkan karena terdapat gambar calon legeslatif yang sekaligus menjadi pengurus partai tersebut.
Namun akhirnya petugas gagal menertibkan baleho tersebut.
"Karena ada gambar calon legislatif maka memenuhi syarat untuk ditertibkan," katanya.
Terkait penolakan i itu Achyar mengatakan, panwas akan kembali mendatangi pengurus parpol tersebut.
"Kami akan datangi kembali pengurus partai untuk memberi pemahaman soal penertiban algaka ini," katanya (*)