Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat instruksi Wali Kota mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan tanah.
“Instruksi wali kota tersebut memiliki nomor 590/467/PEM yang ditujukan kepada lurah, camat dan Kepala Dinas Pertanahan, untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan akurat,” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli di Balikpapan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa selama ini untuk pengurusan tanah di Kota Balikpapan, dinilai oleh masyarakat setempat masih agak rumit, bahkan seakan akan sulit.
Berdasarkan keluhan itu, maka kemudian Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat intruksi wali kota guna lebih mempermudah layanan kepada masyarakat mengenai pengurusan tanah.
Ia mengatakan, Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau sejak 19 tahun yang lalu, dengan kata lain lurah tidak lagi mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL, lurah menandatangani pernyataan penguasaan fisik.
“Di sinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainnya, seperti pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN, sehingga dalam hal ini lurah banyak tidak memahami apa yang terjadi di lapangan karena datanya ada di kecamatan,” kata dia.
Oleh karena itu katanya, Pemkot Balikpapan melakukan sinkronisasi atau penyesuaian bahwa terkait hal itu, tetap dilakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus tanah.
Menurutnya, selama ini lurah dalam memberikan pelayanan masih ada yang ragu-ragu. Selain itu, pengurusan yang sudah dilayani di kelurahan pun ada beberapa yang bermasalah.
“Hal semcam inilah yang coba kami atasi. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah, itu kita atur prosedurnya,” kata Zulkifli.
Ia juga mengharapkan dengan adanya surat intruksi Wali Kota dengan pegurusan dilaksanakan oleh lurah, camat dan Kepala Dinas Pertanahan, maka masyarakat merasa menjadi terbantu dan dipermudah dalam pengurusan tanah. (Adv)