Warga Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail) Kota Samarinda mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntaskan pembayaran ganti lahan yang terkena proyek pembangunan jalan itu.
"Pembayaran itu merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak 2012," ujar Kuasa hukum warga Jalan Ring Road II, Abdul Rahim di Samarinda, Minggu.
Abdul Rahim memuji langkah Pemprov Kaltim yang dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan mereka telah membayar lunas hak-hak warga yang sebelumnya terabaikan.
“Dalam proses pembayaran sesuai regulasi, sekarang tahap I. Tapi, masih ada tahap II. Harga Rp1,7 juta per meter persegi tentu ada penilaian dari apraisal,” ujar Rahim.
Baca juga: BPN targetkan tahun 2025 bidang tanah di Kaltim-Kaltara terdaftar lengkap
Baca juga: BPN targetkan tahun 2025 bidang tanah di Kaltim-Kaltara terdaftar lengkap
Pada tahap I, lanjut Abdul Rahim, ada 45 bidang lahan yang dibayar dengan total anggaran Rp74 miliar. Sedangkan tahap II diharapkan dapat selesai pada akhir 2023.
“Untuk anggaran pembebasan lahan, prosesnya ada dana pergeseran. Tapi, diupayakan karena secara garis lurus belum seluruhnya,” katanya.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat organisasi perangkat daerah segera menginventarisasi lahan warga agar mereka mendapat hak sepenuhnya.
“Kita berterima kasih kepada Pak Isran Noor dan Pak Hadi Mulyadi yang telah membantu kami. Semoga proyek Ring Road II ini dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Baca juga: Penajam kerja sama lintas sektor beri kepastian hukum lahan masyarakat
Baca juga: Penajam kerja sama lintas sektor beri kepastian hukum lahan masyarakat