Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membangun kerja sama lintas sektor untuk memberikan kepastian hukum lahan masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu melalui reforma agraria
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Minggu, membangun sinergi lintas sektor melalui gugus tugas reforma agraria,
Kerja sama yang dibangun tersebut, lanjut dia, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah guna mewujudkan reforma agraria yang aman, nyaman, dan produktif serta berkelanjutan.
Keberadaan kegiatan reforma agraria diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sengketa dan konflik agraria yang terjadi, katanya membutuhkan perhatian serius dan penangan dengan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dikatakannya, permasalahan agraria merupakan sektor pembangunan yang harus ditangani serius, karena tanah adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidup pada tanah.
"Kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengatur ketertiban dan memberikan kepastian hukum agar permasalahan agraria dapat di atasi," tambahnya.
Reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Koordinasi dan kerja sama lintas sektor terkait harus ditingkatkan, kata dia, dalam mendukung upaya pencapaian tujuan reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum lahan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, reforma agraria harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai wadah evaluasi menyangkut pencapaian dalam penyelesaian permasalahan agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian atau lembaga dan pemangku kebijakan (stakeholder) agar tujuan reforma agraria tercapai secara optimal, demikian Sodikin.