Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) berhasil menyita enam satwa yang dilindungi dari seorang warga Kota Bontang.
Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional Kutai I Wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Hernowo Supriyanto saat dihubungi dari Samarinda, Kamis malam, mengatakan, enam satwa yang dilindungi tersebut disita dari rumah seorang warga di Jalan APT Pranoto Kota Bontang.
"Tadi sore (Kamis) sekitar pukul 15.00 Wita, kami menyita enam satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga di Kota Bontang," ungkap Hernowo Supriyanto.
Penyitaan itu katanya, dilakukan bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Keenam satwa dilindungi yang berhasil diamankan petugas Balai TNK dan BKSDA Kaltim itu yakni, dua ekor kukang, satu elang bondol, seekor burung alap-alap, seekor burung hantu serta seekor burung nuri bayan.
"Semua satwa itu dilindungi undang-undang yang diatur dalam PP7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar," kata Hernowo Supriyanto.
Walaupun sempat diwarnai protes, namun setelah diberi penjelasan oleh petugas dari Balai TNK dan BKSDA Kaltim warga yang memelihara keenam satwa tersebut akhirnya bersedia menyerahkannya kepada petugas.
"Kami memberikan pembinaan pada yang memelihara enam satwa yang dilindungi tersebut sehingga akhirnya dia bersedia menyerahkannya," ujarnya.
Penyitaan tersebut lanjutnya, bermula saat petugas Balai TNK melakukan patroli dan melihat enam satwa dilindungi itu berada di rumah salah seorang warga.
"Penyitaan itu berawal saat personel kami melakukan patroli empat hari yang lalu dan melihat ada warga yang memelihara enam satwa tersebut. Setelah di cek, ternyata keenam satwa itu termasuk yang dilindungi sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Kaltim dan tadi siang langsung mendatangi rumah warga itu," ujarnya. (*)