Balikpapan (ANTARA) - Kasus tuduhan penggelapan aset oleh Zainal Muttaqin alias Zam (62 tahun) saat menjabat sebagai direktur utama perusahaan penerbit harian Kaltim Post, PT Duta Manuntung, ternyata sudah bergulir sejak 21 September 2020. Kasus itu hingga Kamis 21/9 sudah disidangkan untuk ke tiga kalinya.
"Dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kasubdit I Kamneg) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Seber R Kombong tersebut dilaporkan bahwa tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 374 KUHP atas Zainal Muttaqin tidak cukup bukti," kata pengacara Sugeng Teguh Santoso, saat mendampingi Zam di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Sabtu.
Ia mengatakan saat itu Zam dilaporkan oleh Ivan Firdaus, Direktur Utama PT Duta Manuntung yang sekarang, ke Polda Kaltim.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP345/IX/2020/Polda Kaltim/SPKT III yang dibuat Ivan tersebut, polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltim pun memulai penyelidikan pada 14 Januari 2021.
”Hasil penyelidikan polisi disampaikan sebulan kemudian, yaitu 14 Februari 2021,” lanjut Sugeng.
Pada tanggal 14 Februari 2021 tersebut, Dirkrimum Polda Kaltim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ditujukan kepada Direktur PT Duta Manuntung Ivan Firdaus.
Surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kasubdit I Kamneg) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Seber R Kombong itu dilaporkan bahwa tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 374 KUHP atas Zainal Muttaqin tidak cukup bukti.
Kemudian, tanah-tanah yang dimaksudkan sebagai obyek permasalahan antar para pihak ini, tidak pernah dimasukkan sebagai aset PT Duta Manuntung, karena itu juga tidak pernah dibicarakan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Dengan demikian kami sarankan kepada pelapor untuk melakukan upaya hukum perdata,” tulis AKBP Kombong.
Untuk mendapatkan kesimpulan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi pegawai PT Duta Manuntung dan sejumlah berkas dan surat-surat.
Namun demikian, SP2HP ini tidak menghalangi PT Duta Manuntung untuk kembali melaporkan dan memperkarakan Zam, Pada akhir Agustus 2023 lampau, pengacara Andi Syarifuddin yang mewakili PT Duta Manuntung melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.
Oleh Bareskrim, Zam dijadikan tersangka dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk kemudian disidangkan di PN Balikpapan.
Pada sidang perkara Zam, Kamis 21/9 di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada sidang Senin 18/9. Dakwaan JPU ini dianggapnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
"Kami mohon majelis menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Zainal Muttaqin dapat dilanjutkan," kata Jaksa Marina.
Seperti tersebut di atas, Zam dijerat dengan tuduhan primer sesuai Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Subsider 372 KUHP tentang Penggelapan di KUHP. Ancaman hukuman dari kedua pasal itu adalah empat hingga enam tahun penjara.